Sabtu, 30 Juni 2018

AA YKPN: ETIKA AKUNTANSI DALAM PERPAJAKAN

KASUS KRIMINAL MENGENAI ETIKA AKUNTANSI DALAM PAJAK
            Salah satu isu etika akuntansi pajak adalah terbongkarnya kasus pelanggaran pajak oleh KAP KPMG pada tahun 2005. The Department of Justice dan the Internal Revenue Service (IRS), US pada tanggal 29 Agustus 2005, melaporkan pelanggaran pajak KPMG sebagai berikut:
“KPMG telah mengakui tindakan kriminal perpajakan, dan bersedia membayar denda dan pengembalian pajak US$436 juta. Di samping itu, KPMG juga menyetujui 9 stafnya, termasuk 6 partner KPMG dinyatakan telah melakukan tindakan kriminal dalam bentuk konspirasi kejahatan perpajakan”.
            Apa yang dilakukan petinggi KPMG? Para wajib pajak dengan pendapatan besar atau dengan capital gain besar dapat menurunkan kewajiban pajaknya dengan biaya 5 s.d. 7% dari jumlah kewajiban pajak yang akan dihindari. Komisioner IRS Mark Everson mengatakan “Profesional pajak seharusnya membantu orang membayar kewajiban pajak dengan benar, tidak lebih dan tidak kurang”.
            Beragam kasus konspirasi kriminal perpajakan di US dilakukan oleh para profesional dan orang-orang berpendapatan besar, mulai dari pengacara, akuntan, bankir, penasihat investasi, sampai dengan wajib pajaknya sendiri. Kasus kriminal bidang perpajakan tersebut di atas, adalah contoh dari pelanggaran etika bisnis dan etika profesi yang justru dilakukan oleh para profesional di bidang akuntansi dan perpajakan.
            Bentuk lain kejahatan pajak adalah seperti yang diulas dalam majalah business week tentang BLIPS (Bond Linked Issue Premium Structures” yang dijual ke paling tidak 186 orang kaya, dan telah mengakibatkan kerugian pajak paling tidak US$ 5 miliar.
                 
TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PAJAK
Akuntan Pajak memiliki tanggungjawab publik yang besar, misalnya:
1.   Jujur dalam melaporkan kewajiban pajak.
2.   Tidak menjadi bagian dari pelaku konspirasi kejahatan pajak.
3.   Tanda tangan akuntan adalah bukti pernyataan, yang siap di meja hijaukan, bahwa kewajiban pajak telah dihitung dengan ketelitian tinggi, berdasarkan bukti pendukung  yang valid dan lengkap.

PERNYATAAN AICPA TENTANG STANDARDS FOR TAX SERVICES
Pernyataan AICPA nomor 10
“Sistem perhitungan pajak sendiri (self-assessment tax system), hanya dapat berfungsi efektif jika pembayar pajak melaporkan pendapatannya dengan benar dan lengkap..... Dst...”

Pernyataan AICPA nomor 10
Sebagai pendamping atas kewajiban pembayar pajak, akuntan memiliki kewajiban untuk mematuhi sistem, serta memastikan bahwa wajib pajak tidak membayar pajak lebih dari kewajiban legalnya.”

     Pada standar nomor 11 dinyatakan dengan jelas bahwa akuntan memiliki tanggungjawab tidak hanya kepada klien tetapi juga kepada sistem, untuk mematuhi sistem. Tanggungjawab akhir atas penyajian fakta dan kewajiban pajak ada di tangan wajib pajak, tetapi akuntan memiliki kewajiban untuk menunjukkan kewajiban legal wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanggungjawab ini sesuai dengan sifat dari sistem perpajakan, yaitu self-assessment system, wajib pajak dituntut untuk menghitung sendiri dengan jujur dan benar kewajiban pajaknya, wajib pajak dituntut untuk menghitung sendiri dengan jujur dan benar kewajiban pajaknya.
     Akuntan pajak, sebagai fasilitator dalam pemenuhan kewajiban pajak, dituntut untuk bekerja dengan spirit hukum secara kontekstual, dan bukannya dengan spirit hukum secara tekstual untuk kemudian disiasatinya. Hukum pajak dikembangkan untuk mencapai tujuan yang dipandang penting untuk dicapai, yaitu pemerataan pertumbuhan ekonomi.
     Namun demikian dalam setiap hukum selalu ada celah (loopholes) yang dapat dieksploitasi untuk kepentingan pribadi, dan jika setiap orang memanfaatkan celah hukum, maka tujuan hukum tidak akan pernah bisa dicapai, dan yang akan terjadi adalah kekacauan dan kebangkrutan.  

STATEMENT ON STANDARDS TAX SERVICES (SSTS)
Ringkasan dari Statement on Standards Tax Services (SSTS) yang dikembangkan oleh AICPA adalah sebagai berikut:
1.   Akuntan tidak boleh merekomendasikan jumlah pajak, kecuali jumlah pajak tersebut menggambarkan jumlah realistis kewajiban pajak wajib pajak.
2.   Akuntan harus melakukan upaya yang memadai untuk mendapatkan data dari wajib pajak, yang diperlukan untuk menjawab seluruh pertanyaan pajak yang kemungkinan bisa terjadi.
3.   Akuntan bisa mengandalkan informasi yang disajikan oleh wajib pajak atau oleh pihak ke tiga tanpa verifikasi. Tetapi akuntan harus mempertimbangkan dengan cermat implikasi dari informasi yang diperoleh, dan harus mengajukan pertanyaan jika informasi yang diperoleh dipandang salah, tidak lengkap, atau tidak konsisten. Akuntan juga harus membandingkan dengan jumlah kewajiban pajak periode-periode sebelumnya.
4.   Jika tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan, akuntan dapat menggunakan estimasi pajak yang dibuat oleh wajib pajak, terutama jika dipandang tidak praktis untuk mendapatkan bukti-bukti pendukung, sepanjang estimasi tersebut dipandang wajar berdasarkan data-data dan keadaan yang difahami oleh akuntan.
5.   Akuntan bisa merekomendasikan posisi kewajiban pajak atau membuat atau menandatangani laporan pajak yang mengandung elemen yang menyimpang dari ketentuan perlakuan  pajak sesuai dengan administratif proceeding atau keputusan pengadilan pajak, dalam hubungannya dengan kewajiban pajak periode sebelumnya. Tetapi, akuntan harus mempertimbangkan terpenuhi tidaknya SSTS no. 1
6.   Akuntan harus segera memberitahu wajib pajak jika ditemukan kesalahan perhitungan pajak baik untuk kewajiban pajak periode yang lalu maupun untuk periode yang sedang berjalan. Akuntan harus memberikan rekomendasi tentang koreksi pajak yang harus dilakukan.
7.   Akuntan harus menggunakan kompetensi profesionalnya dengan cermat dan seksama untuk memastikan keandalan pelayanan jasa konsultasi pajaknya kepada klien.

Minggu, 24 Juni 2018

AA YKPN: ETIKA BISNIS DALAM PROFESI AKUNTANSI BAGIAN B

KEGAGALAN AUDIT DALAM DUNIA BISNIS
1.  Kegagalan audit adalah kesalahan kesimpulan hasil audit yang disebabkan karena kecerobohan akuntan.
Seorang akuntan wajib mempunyai sifat teliti, sabar, dan tekun supaya hasil pekerjaan yang dikerjakan mempunyai hasil yang maksimal yang dapat dipercaya.
2.  Kegagalan audit berbeda dengan risiko audit. Risiko audit adalah kesalahan kesimpulan hasil audit yang berada diluar kuasa auditor untuk mencegahnya (bukan karena kecerobohan auditor)
Seorang akuntan juga manusia sebagaimana memiliki sifat yang tidak sempurna dan akan melakukan kesalahan dalam mengerjakan pekerjaannya, maka dari itu setealah dikerjakan alangkah baiknya hasil pekerjaan tersebut diteliti lagi.

PROBLEMATIKA ETIKA BISNIS DALAM DUNIA BISNIS
     Dalam dunia bisnis pasti ada pihak yang pro dan kontra, ada berpendapat bahwa etika bisnis itu ada namun ada juga yang berpendapat tidak ada. Namun demikian, kritik semacam ini banyak dilakukan oleh pelaku bisnis untuk tujuan merasionalkan/ menghalalkan pelanggaran etika bisnis yang mereka lakukan. Mereka gagal melihat bahwa mayoritas hubungan/kontrak bisnis hanya akan berhasil jika dilandasi oleh prinsip-prinsip etika. Jika mayoritas bisnis tidak dijalankan sesuai dengan kaidah etika, maka bisnis tidak akan mampu bergerak dan akhirnya akan kehilangan fungsinya sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat.

TANGGUNG JAWAB ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
-      Bisnis yaitu melalui pemilik dan manajer, pemilik dan manajer melakukan  hubungan bisnis dengan perorangan atau sekelompok orang secara bertanggungjawab. Hubungan bisnis yang bertanggungjawab menjadi landasan tanggungjawab etika antara bisnis dengan stakeholders dan masyarakat luas secara umum.
-      Tanggungjawab etika juga berlaku bagi KAP, meskipun keuntungan memang mutlak diperlukan untuk keberlangsungan KAP, tetapi tanggungjawab etika adalah melampaui tujuan perolehan keuntungan.
-      Akuntansi adalah industri jasa yang kehadirannya harus memberikan manfaat kepada klien dan kepada masyarakat umum.
-      Mencederai kepentingan klien dan masyarakat atas nama laba (profit) akan berbenturan dengan tujuan bisnis KAP, yaitu mensejahterakan stakeholders, sesuai dengan mandat yang diberikan oleh masyarakat kepada KAP.
-      KAP yang baik adalah KAP yang mampu memberikan potret sejelas mungkin tentang kondisi keuangan perusahaan yang diaudit dan atau yang mampu menguji kewajaran laporan keuangan perusahaan dengan seobjektif mungkin.
 
KRISIS PROFESI AKUNTANSI
      Tekanan untuk memaksimalkan pendapatan telah menempatkan profesi akuntansi berada dalam situasi krisis. Sebelum kasus Enron muncul, telah disadari adanya krisis dalam profesi akuntansi yang telah berjalan cukup panjang. Abraham J. Briloff dalam artikelnya Accounting Today menuliskan tentang kesenjangan yang cukup memprihatinkan antara apa yang dilakukan dalam profesi akuntansi dengan apa yang seharusnya dilakukan (gap between the “is” and the “ought” of the accounting profession).
       Sebelum kasus Enron dan KAP Andersen muncul dan telah membuatnya kolaps, John Bogle juga menulis sebuah artikel dengan judul yang sangat tepat “Public Accounting: Profession or Business?” Boggle menyebutkan adanya sejumlah faktor yang merontokkan dedikasi KAP terhadap profesinya, kemudian terjerembab dalam dalam arena profit-maximizing operation, yaitu godaan keuangan yang bisa diraih melalui rekayasa manipulatif informasi akuntansi.

AA YKPN: ETIKA BISNIS DALAM PROFESI AKUNTANSI BAGIAN A

PRINSIP – PRINSIP KEWAJARAN DALAM PELAPORAN LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah prinsip - prinsip (makna) penyajian informasi secara wajar (fairly), antara lain:
1.     Tidak memihak (impartially) dan jujur (honest)
Informasi yang disajikan seharusnya bersifat untuk kepentingan umum tidak hanya memihak pada pihak – pihak tertentu. Informasi juga harus berisi informasi yang benar apa adanya sesuai fakta dan kenyataan yang ada sehingga apabila ada audit dapat dipertanggungjawabkan dengan mudah dan cepat.
2.     Bebas dari prasangka (prejudice), “asal bapak suka” (favoritism), dan kepentingan pribadi (self ingterest)
Pembuatan suatu laporan adalah bertujuan untuk memberikan informasi kepada pihak – pihak yang membutuhkan informasi sehingga informasi tersebut harus bebas dari dari berbagai prasangka buruk dan yang hanya memihak kepada kepentingan pribadi.
3.     Sebatas penyajian informasi (just)
Informasi yang dibuat seharusnya hanya memuat informasi yang dibutuhkan saja tidak boleh mengandung informasi yang tidak diperlukan misalnya informasi keuangan PT A hanya mengenai informasi keuangan saja tidak boleh dicampur dengan informasi mengenai kinerja pegawai.
4.     Seimbang (equitable)
Penyajian informasi harus seimbang antara kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok suatu perusahaan.
5.     Benar-benar bebas dari kepentingan kelompok (evenhended)
Informasi yang telah dibuat seharusnya dapat berguna kepada semua pihak terutama masyarakat umum.
6.     Seimbang terhadap konflik kepentingan
Informasi yang dibuat harus seimbang antara kepentingan pribadi dan kelompok sehingga tidak ada konflik atau perdebatan yang tidak penting.

ANJURAN MENGGUNAKAN JUDGEMENT DENGAN KEBEBASAN PENUH BAGI AUDITOR
a.    ISB (the Independence Standards Board) menjelaskan tanggungjawab manajemen, termasuk akuntan manajemen dan akuntan keuangan, sebagai berikut:
Manajemen bertanggungjawab atas laporan keuangan, termasuk bertanggungjawab atas pilihan metode akutansi dan judgment dalam penyajian laporan keuangan. Tanggungjawab ini tidak bisa dialihkan kepada siapapun.”
b.    Akuntan manajemen dan keuangan dalam perusahaan bertanggungjawab atas kebenaran dan kejujuran penyajian laporan keuangan, meskipun kebenaran dan kejujuran tersebut memberikan efek negatif terhadap perusahaan, jadi meskipun akuntan manajemen dan akuntan keungan dipekerjakan oleh perusahaan, tugas mereka adalah menyebarkan informasi yang benar tentang potret keuangan perusahaan.

FUNGSI AKUNTANSI MENURUT BILL VATTER
Bill Vatter, dalam pengantar buku Managerial Accounting, tahun  1950, mengatakan sebagai berikut:
a.    Salah satu fungsi dasar akuntansi adalah melaporkan informasi yang relevan dan tidak bisa tentang aktivitas pihak tertentu.
b.    Fungsi utama jasa akuntan publik dan akuntan manajemen adalah menggunakan judgment (pertimbangan profesional) dengan kebebasan penuh, melalui proses observasi dan evaluasi secara objektif hasil operasi perusahaan.

KAPAN WHISTLE BOWLING DAPAT DIPRAKTIKKAN?
Whistle-Blowing
Apa itu whistle-blowing? Whistle-blowing adalah praktik pelaporan pelanggaran etika, hukum, atau peraturan, oleh pegawai perusahaan ke pihak-pihak yang berkepentingan.
Kapan whistle-blowing dapat dipraktikkan?
      Pada saat dalam situasi hanya dengan
      whistle-blowing problem pelanggaran etika
      diduga kuat bisa diatasi. Kondisi-kondisi yang
      mendorong perlunya whistle-blowing, antara
      lain:
a.    The proper motivation (tepat motivasi). Whistle-blowing harus dilakukan dengan tujuan moralitas yang tepat, bukan untuk tujuan persaingan atau balas dendam.
b.    The proper evidence (bukti yang tepat). Didasarkan pada bukti-bukti yang kuat tentang adanya pelanggaran etika.
c.    The proper analysis (analisis yang tepat). Hanya dilakukan setelah dilakukan analisis secara cermat tentang kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran etika.
d.    The proper channel (saluran yang tepat). Harus dicari saluran komunikasi internal yang tepat sebelum menginformasikan ke publik. Sedapat mungkin pelanggaran moral dan etika terselesaikan secara internal.

PERSYARATAN LAIN MENGENAI WHISTLE BOWLING
Beberapa persyaratan lain mengenai whistle-blowing, yaitu:
a.    Terdapat kebutuhan (need), misalnya karena pelanggaran etika/ moral tidak kunjung teratasi.
b.    Kemampuan (capability). Memiliki kemampuan untuk menyelamatkan keadaan.
c.    Kedekatan (proximity). Pelanggaran  etika moral terjadi di lingkungan terdekat dengan tanggungjawabnya.
d.    Orang terakhir (last resort). Menjadi satu-satunya orang yang tahu dan memiliki kemampuan untuk menjadi whistle-blowing.