KASUS KRIMINAL MENGENAI ETIKA AKUNTANSI
DALAM PAJAK
Salah satu isu etika akuntansi pajak
adalah terbongkarnya kasus pelanggaran pajak oleh KAP KPMG pada tahun 2005. The
Department of Justice dan the Internal Revenue Service (IRS), US pada tanggal
29 Agustus 2005, melaporkan pelanggaran pajak KPMG sebagai berikut:
“KPMG telah
mengakui tindakan kriminal perpajakan, dan bersedia membayar denda dan
pengembalian pajak US$436 juta. Di samping itu, KPMG juga menyetujui 9 stafnya,
termasuk 6 partner KPMG dinyatakan telah melakukan tindakan kriminal dalam
bentuk konspirasi kejahatan perpajakan”.
Apa yang dilakukan petinggi KPMG?
Para wajib pajak dengan pendapatan besar atau dengan capital gain besar
dapat menurunkan kewajiban pajaknya dengan biaya 5 s.d. 7% dari jumlah
kewajiban pajak yang akan dihindari. Komisioner IRS Mark Everson mengatakan
“Profesional pajak seharusnya membantu orang membayar kewajiban pajak dengan
benar, tidak lebih dan tidak kurang”.
Beragam kasus konspirasi kriminal
perpajakan di US dilakukan oleh para profesional dan orang-orang berpendapatan
besar, mulai dari pengacara, akuntan, bankir, penasihat investasi, sampai
dengan wajib pajaknya sendiri. Kasus kriminal bidang perpajakan tersebut di
atas, adalah contoh dari pelanggaran etika bisnis dan etika profesi yang justru
dilakukan oleh para profesional di bidang akuntansi dan perpajakan.
Bentuk lain kejahatan pajak adalah
seperti yang diulas dalam majalah business week tentang BLIPS (Bond
Linked Issue Premium Structures” yang dijual ke paling tidak 186 orang kaya,
dan telah mengakibatkan kerugian pajak paling tidak US$ 5 miliar.
TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PAJAK
Akuntan
Pajak memiliki tanggungjawab publik yang besar, misalnya:
1. Jujur
dalam melaporkan kewajiban pajak.
2. Tidak
menjadi bagian dari pelaku konspirasi kejahatan pajak.
3. Tanda
tangan akuntan adalah bukti pernyataan, yang siap di meja hijaukan, bahwa
kewajiban pajak telah dihitung dengan ketelitian tinggi, berdasarkan bukti
pendukung yang valid dan lengkap.
PERNYATAAN AICPA TENTANG STANDARDS FOR TAX
SERVICES
Pernyataan
AICPA nomor 10
“Sistem perhitungan pajak sendiri (self-assessment tax system), hanya
dapat berfungsi efektif jika pembayar pajak melaporkan pendapatannya dengan
benar dan lengkap..... Dst...”
Pernyataan
AICPA nomor 10
“Sebagai pendamping atas
kewajiban pembayar pajak, akuntan memiliki kewajiban untuk mematuhi sistem,
serta memastikan bahwa wajib pajak tidak membayar pajak lebih dari kewajiban
legalnya.”
Pada standar nomor 11
dinyatakan dengan jelas bahwa akuntan memiliki tanggungjawab tidak hanya kepada
klien tetapi juga kepada sistem, untuk mematuhi sistem. Tanggungjawab akhir
atas penyajian fakta dan kewajiban pajak ada di tangan wajib pajak, tetapi
akuntan memiliki kewajiban untuk menunjukkan kewajiban legal wajib pajak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Tanggungjawab ini sesuai dengan sifat dari
sistem perpajakan, yaitu
self-assessment system, wajib pajak dituntut untuk menghitung sendiri
dengan jujur dan benar kewajiban pajaknya, wajib pajak dituntut untuk menghitung
sendiri dengan jujur dan benar kewajiban pajaknya.
Akuntan pajak, sebagai
fasilitator dalam pemenuhan kewajiban pajak, dituntut untuk bekerja dengan
spirit hukum secara kontekstual, dan bukannya dengan spirit hukum secara
tekstual untuk kemudian disiasatinya. Hukum pajak dikembangkan untuk mencapai
tujuan yang dipandang penting untuk dicapai, yaitu pemerataan pertumbuhan ekonomi.
Namun demikian dalam
setiap hukum selalu ada celah (loopholes) yang dapat dieksploitasi untuk
kepentingan pribadi, dan jika setiap orang memanfaatkan celah hukum, maka
tujuan hukum tidak akan pernah bisa dicapai, dan yang akan terjadi adalah
kekacauan dan kebangkrutan.
STATEMENT ON STANDARDS TAX
SERVICES (SSTS)
Ringkasan dari Statement on Standards Tax Services (SSTS) yang
dikembangkan oleh AICPA adalah sebagai berikut:
1. Akuntan
tidak boleh merekomendasikan jumlah pajak, kecuali jumlah pajak tersebut menggambarkan
jumlah realistis kewajiban pajak wajib pajak.
2. Akuntan
harus melakukan upaya yang memadai untuk mendapatkan data dari wajib pajak,
yang diperlukan untuk menjawab seluruh pertanyaan pajak yang kemungkinan bisa
terjadi.
3. Akuntan
bisa mengandalkan informasi yang disajikan oleh wajib pajak atau oleh pihak ke
tiga tanpa verifikasi. Tetapi akuntan harus mempertimbangkan dengan cermat
implikasi dari informasi yang diperoleh, dan harus mengajukan pertanyaan jika
informasi yang diperoleh dipandang salah, tidak lengkap, atau tidak konsisten.
Akuntan juga harus membandingkan dengan jumlah kewajiban pajak periode-periode
sebelumnya.
4. Jika
tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan, akuntan dapat menggunakan
estimasi pajak yang dibuat oleh wajib pajak, terutama jika dipandang tidak
praktis untuk mendapatkan bukti-bukti pendukung, sepanjang estimasi tersebut
dipandang wajar berdasarkan data-data dan keadaan yang difahami oleh akuntan.
5. Akuntan
bisa merekomendasikan posisi kewajiban pajak atau membuat atau menandatangani
laporan pajak yang mengandung elemen yang menyimpang dari ketentuan
perlakuan pajak sesuai dengan
administratif proceeding atau keputusan pengadilan pajak, dalam hubungannya
dengan kewajiban pajak periode sebelumnya. Tetapi, akuntan harus
mempertimbangkan terpenuhi tidaknya SSTS no. 1
6. Akuntan
harus segera memberitahu wajib pajak jika ditemukan kesalahan perhitungan pajak
baik untuk kewajiban pajak periode yang lalu maupun untuk periode yang sedang
berjalan. Akuntan harus memberikan rekomendasi tentang koreksi pajak yang harus
dilakukan.
7. Akuntan
harus menggunakan kompetensi profesionalnya dengan cermat dan seksama untuk
memastikan keandalan pelayanan jasa konsultasi pajaknya kepada klien.