Minggu, 24 Juni 2018

AA YKPN: ETIKA BISNIS DALAM PROFESI AKUNTANSI BAGIAN A

PRINSIP – PRINSIP KEWAJARAN DALAM PELAPORAN LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah prinsip - prinsip (makna) penyajian informasi secara wajar (fairly), antara lain:
1.     Tidak memihak (impartially) dan jujur (honest)
Informasi yang disajikan seharusnya bersifat untuk kepentingan umum tidak hanya memihak pada pihak – pihak tertentu. Informasi juga harus berisi informasi yang benar apa adanya sesuai fakta dan kenyataan yang ada sehingga apabila ada audit dapat dipertanggungjawabkan dengan mudah dan cepat.
2.     Bebas dari prasangka (prejudice), “asal bapak suka” (favoritism), dan kepentingan pribadi (self ingterest)
Pembuatan suatu laporan adalah bertujuan untuk memberikan informasi kepada pihak – pihak yang membutuhkan informasi sehingga informasi tersebut harus bebas dari dari berbagai prasangka buruk dan yang hanya memihak kepada kepentingan pribadi.
3.     Sebatas penyajian informasi (just)
Informasi yang dibuat seharusnya hanya memuat informasi yang dibutuhkan saja tidak boleh mengandung informasi yang tidak diperlukan misalnya informasi keuangan PT A hanya mengenai informasi keuangan saja tidak boleh dicampur dengan informasi mengenai kinerja pegawai.
4.     Seimbang (equitable)
Penyajian informasi harus seimbang antara kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok suatu perusahaan.
5.     Benar-benar bebas dari kepentingan kelompok (evenhended)
Informasi yang telah dibuat seharusnya dapat berguna kepada semua pihak terutama masyarakat umum.
6.     Seimbang terhadap konflik kepentingan
Informasi yang dibuat harus seimbang antara kepentingan pribadi dan kelompok sehingga tidak ada konflik atau perdebatan yang tidak penting.

ANJURAN MENGGUNAKAN JUDGEMENT DENGAN KEBEBASAN PENUH BAGI AUDITOR
a.    ISB (the Independence Standards Board) menjelaskan tanggungjawab manajemen, termasuk akuntan manajemen dan akuntan keuangan, sebagai berikut:
Manajemen bertanggungjawab atas laporan keuangan, termasuk bertanggungjawab atas pilihan metode akutansi dan judgment dalam penyajian laporan keuangan. Tanggungjawab ini tidak bisa dialihkan kepada siapapun.”
b.    Akuntan manajemen dan keuangan dalam perusahaan bertanggungjawab atas kebenaran dan kejujuran penyajian laporan keuangan, meskipun kebenaran dan kejujuran tersebut memberikan efek negatif terhadap perusahaan, jadi meskipun akuntan manajemen dan akuntan keungan dipekerjakan oleh perusahaan, tugas mereka adalah menyebarkan informasi yang benar tentang potret keuangan perusahaan.

FUNGSI AKUNTANSI MENURUT BILL VATTER
Bill Vatter, dalam pengantar buku Managerial Accounting, tahun  1950, mengatakan sebagai berikut:
a.    Salah satu fungsi dasar akuntansi adalah melaporkan informasi yang relevan dan tidak bisa tentang aktivitas pihak tertentu.
b.    Fungsi utama jasa akuntan publik dan akuntan manajemen adalah menggunakan judgment (pertimbangan profesional) dengan kebebasan penuh, melalui proses observasi dan evaluasi secara objektif hasil operasi perusahaan.

KAPAN WHISTLE BOWLING DAPAT DIPRAKTIKKAN?
Whistle-Blowing
Apa itu whistle-blowing? Whistle-blowing adalah praktik pelaporan pelanggaran etika, hukum, atau peraturan, oleh pegawai perusahaan ke pihak-pihak yang berkepentingan.
Kapan whistle-blowing dapat dipraktikkan?
      Pada saat dalam situasi hanya dengan
      whistle-blowing problem pelanggaran etika
      diduga kuat bisa diatasi. Kondisi-kondisi yang
      mendorong perlunya whistle-blowing, antara
      lain:
a.    The proper motivation (tepat motivasi). Whistle-blowing harus dilakukan dengan tujuan moralitas yang tepat, bukan untuk tujuan persaingan atau balas dendam.
b.    The proper evidence (bukti yang tepat). Didasarkan pada bukti-bukti yang kuat tentang adanya pelanggaran etika.
c.    The proper analysis (analisis yang tepat). Hanya dilakukan setelah dilakukan analisis secara cermat tentang kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran etika.
d.    The proper channel (saluran yang tepat). Harus dicari saluran komunikasi internal yang tepat sebelum menginformasikan ke publik. Sedapat mungkin pelanggaran moral dan etika terselesaikan secara internal.

PERSYARATAN LAIN MENGENAI WHISTLE BOWLING
Beberapa persyaratan lain mengenai whistle-blowing, yaitu:
a.    Terdapat kebutuhan (need), misalnya karena pelanggaran etika/ moral tidak kunjung teratasi.
b.    Kemampuan (capability). Memiliki kemampuan untuk menyelamatkan keadaan.
c.    Kedekatan (proximity). Pelanggaran  etika moral terjadi di lingkungan terdekat dengan tanggungjawabnya.
d.    Orang terakhir (last resort). Menjadi satu-satunya orang yang tahu dan memiliki kemampuan untuk menjadi whistle-blowing.

Tidak ada komentar: