Sabtu, 30 Juni 2018

AA YKPN: ETIKA AKUNTANSI DALAM PERPAJAKAN

KASUS KRIMINAL MENGENAI ETIKA AKUNTANSI DALAM PAJAK
            Salah satu isu etika akuntansi pajak adalah terbongkarnya kasus pelanggaran pajak oleh KAP KPMG pada tahun 2005. The Department of Justice dan the Internal Revenue Service (IRS), US pada tanggal 29 Agustus 2005, melaporkan pelanggaran pajak KPMG sebagai berikut:
“KPMG telah mengakui tindakan kriminal perpajakan, dan bersedia membayar denda dan pengembalian pajak US$436 juta. Di samping itu, KPMG juga menyetujui 9 stafnya, termasuk 6 partner KPMG dinyatakan telah melakukan tindakan kriminal dalam bentuk konspirasi kejahatan perpajakan”.
            Apa yang dilakukan petinggi KPMG? Para wajib pajak dengan pendapatan besar atau dengan capital gain besar dapat menurunkan kewajiban pajaknya dengan biaya 5 s.d. 7% dari jumlah kewajiban pajak yang akan dihindari. Komisioner IRS Mark Everson mengatakan “Profesional pajak seharusnya membantu orang membayar kewajiban pajak dengan benar, tidak lebih dan tidak kurang”.
            Beragam kasus konspirasi kriminal perpajakan di US dilakukan oleh para profesional dan orang-orang berpendapatan besar, mulai dari pengacara, akuntan, bankir, penasihat investasi, sampai dengan wajib pajaknya sendiri. Kasus kriminal bidang perpajakan tersebut di atas, adalah contoh dari pelanggaran etika bisnis dan etika profesi yang justru dilakukan oleh para profesional di bidang akuntansi dan perpajakan.
            Bentuk lain kejahatan pajak adalah seperti yang diulas dalam majalah business week tentang BLIPS (Bond Linked Issue Premium Structures” yang dijual ke paling tidak 186 orang kaya, dan telah mengakibatkan kerugian pajak paling tidak US$ 5 miliar.
                 
TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PAJAK
Akuntan Pajak memiliki tanggungjawab publik yang besar, misalnya:
1.   Jujur dalam melaporkan kewajiban pajak.
2.   Tidak menjadi bagian dari pelaku konspirasi kejahatan pajak.
3.   Tanda tangan akuntan adalah bukti pernyataan, yang siap di meja hijaukan, bahwa kewajiban pajak telah dihitung dengan ketelitian tinggi, berdasarkan bukti pendukung  yang valid dan lengkap.

PERNYATAAN AICPA TENTANG STANDARDS FOR TAX SERVICES
Pernyataan AICPA nomor 10
“Sistem perhitungan pajak sendiri (self-assessment tax system), hanya dapat berfungsi efektif jika pembayar pajak melaporkan pendapatannya dengan benar dan lengkap..... Dst...”

Pernyataan AICPA nomor 10
Sebagai pendamping atas kewajiban pembayar pajak, akuntan memiliki kewajiban untuk mematuhi sistem, serta memastikan bahwa wajib pajak tidak membayar pajak lebih dari kewajiban legalnya.”

     Pada standar nomor 11 dinyatakan dengan jelas bahwa akuntan memiliki tanggungjawab tidak hanya kepada klien tetapi juga kepada sistem, untuk mematuhi sistem. Tanggungjawab akhir atas penyajian fakta dan kewajiban pajak ada di tangan wajib pajak, tetapi akuntan memiliki kewajiban untuk menunjukkan kewajiban legal wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanggungjawab ini sesuai dengan sifat dari sistem perpajakan, yaitu self-assessment system, wajib pajak dituntut untuk menghitung sendiri dengan jujur dan benar kewajiban pajaknya, wajib pajak dituntut untuk menghitung sendiri dengan jujur dan benar kewajiban pajaknya.
     Akuntan pajak, sebagai fasilitator dalam pemenuhan kewajiban pajak, dituntut untuk bekerja dengan spirit hukum secara kontekstual, dan bukannya dengan spirit hukum secara tekstual untuk kemudian disiasatinya. Hukum pajak dikembangkan untuk mencapai tujuan yang dipandang penting untuk dicapai, yaitu pemerataan pertumbuhan ekonomi.
     Namun demikian dalam setiap hukum selalu ada celah (loopholes) yang dapat dieksploitasi untuk kepentingan pribadi, dan jika setiap orang memanfaatkan celah hukum, maka tujuan hukum tidak akan pernah bisa dicapai, dan yang akan terjadi adalah kekacauan dan kebangkrutan.  

STATEMENT ON STANDARDS TAX SERVICES (SSTS)
Ringkasan dari Statement on Standards Tax Services (SSTS) yang dikembangkan oleh AICPA adalah sebagai berikut:
1.   Akuntan tidak boleh merekomendasikan jumlah pajak, kecuali jumlah pajak tersebut menggambarkan jumlah realistis kewajiban pajak wajib pajak.
2.   Akuntan harus melakukan upaya yang memadai untuk mendapatkan data dari wajib pajak, yang diperlukan untuk menjawab seluruh pertanyaan pajak yang kemungkinan bisa terjadi.
3.   Akuntan bisa mengandalkan informasi yang disajikan oleh wajib pajak atau oleh pihak ke tiga tanpa verifikasi. Tetapi akuntan harus mempertimbangkan dengan cermat implikasi dari informasi yang diperoleh, dan harus mengajukan pertanyaan jika informasi yang diperoleh dipandang salah, tidak lengkap, atau tidak konsisten. Akuntan juga harus membandingkan dengan jumlah kewajiban pajak periode-periode sebelumnya.
4.   Jika tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan, akuntan dapat menggunakan estimasi pajak yang dibuat oleh wajib pajak, terutama jika dipandang tidak praktis untuk mendapatkan bukti-bukti pendukung, sepanjang estimasi tersebut dipandang wajar berdasarkan data-data dan keadaan yang difahami oleh akuntan.
5.   Akuntan bisa merekomendasikan posisi kewajiban pajak atau membuat atau menandatangani laporan pajak yang mengandung elemen yang menyimpang dari ketentuan perlakuan  pajak sesuai dengan administratif proceeding atau keputusan pengadilan pajak, dalam hubungannya dengan kewajiban pajak periode sebelumnya. Tetapi, akuntan harus mempertimbangkan terpenuhi tidaknya SSTS no. 1
6.   Akuntan harus segera memberitahu wajib pajak jika ditemukan kesalahan perhitungan pajak baik untuk kewajiban pajak periode yang lalu maupun untuk periode yang sedang berjalan. Akuntan harus memberikan rekomendasi tentang koreksi pajak yang harus dilakukan.
7.   Akuntan harus menggunakan kompetensi profesionalnya dengan cermat dan seksama untuk memastikan keandalan pelayanan jasa konsultasi pajaknya kepada klien.

Tidak ada komentar: